60DTK, Gorontalo – Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret nama Darwis Moridu segera memasuki tahap baru. Rencananya, sidang perdana kasus yang terjadi 10 tahun silam itu akan digelar pada 15 September 2020 nanti.
Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi proses jalannya sidang Darwis Moridu tersebut. Hal itu sejalan dengan permintaan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gorontalo. Sebelumnya, mereka telah menyurat kepada KPK, meminta supaya KPK bisa hadir saat persidangan berlangsung.
Baca juga: PN Gorontalo Tunggu Surat Resmi MA Sebelum Tangani Kasus Darwis Moridu
Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Aldy Ibura mengatakan, alasan mereka meminta KPK hadir pada saat persidangan, tidak lain adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi proses transaksi (suap) dalam sidang perkara Darwis Moridu itu.
“Dalam surat yang ditandatangani enam presiden BEM itu, meminta KPK mengawasi proses persidangan Darwis Moridu. Kami sudah mendapatkan balasan surat dengan kode rahasia yang kami kirim 2 minggu lalu. KPK sudah meminta semua nomor dan nama orang-orang terdekat Darwis Moridu. Begitu juga nama-nama jaksa, hakim, bahkan saksi sudah diminta semua,” ungkap Aldy Ibura, Jumat (11/09/2020).
Baca juga: Bupati Darwis Moridu Marah di Pengadilan
Masih terkait surat tersebut, kata Aldy, sebelumnya mereka juga mendapatkan rekaman Bupati Boalemo itu, yang di dalamnya menyebut sudah memberikan uang ratusan juta untuk mengamankan perkaranya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Berangkat dari rekaman ini yang ada upaya suap terhadap penyidik Kejaksaan, maka kami menyurat pada KPK dan kami bersyukur surat kami menapatkan respons positif. Di samping menyurat kepada KPK, kami juga memberikan tembusan surat pada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial,” tandas Aldy. (rls)
Penulis: Andrianto Sanga