60DTK, Surabaya – Agar bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa tepat sasaran, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslakhah mengingatkan dengan tegas kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk bisa memahami dan menjalankan Surat Edaran (SE) KPK No. 11/2020, yang memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anik menuturkan, SE yang diterbitkan KPK pada hari Selasa, 21 April 2020 ini merupakan guidance atau pedoman bagi Satgas Covid-19, dalam menyalurkan bantuan sesuai DTKS, karena itu menggunakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang memang merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
Baca juga: Gubernur Jatim: Lumbung Pangan Disediakan Dengan Harga Murah, Bukan Gratis
“Ini urgent untuk segera dilakukan oleh pemerintah, dari desa sampai pusat. Mengingat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara, dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, menyebutkan bahwa anggota Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, di mana para pejabat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan iktikad baik,” tegas Anik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/04/2020).
Ia menegaskan, dengan SE KPK ini, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota se – Jatim harus sesegera mungkin menyiapkan fasilitas layanan pengaduan, agar mereka yang harusnya berhak mendapat bantuan, bisa masuk ke daftar data terbaru.
Baca juga: Gubernur Jatim Imbau ASN Banyak Baca Quran Di Ramadan Kali Ini
“Artinya, SE KPK ini menegaskan jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi. Disesuaikan dengan kondisi di lapangan bisa di-update,” ungkap politisi PKB ini.
Ia juga menjelaskan, melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, daerah, maupun para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, yakni lembaga atau Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Dispendik Jatim Perpanjang Belajar Dari Rumah Hingga 1 Juni 2020
“Karenanya fasilitas layanan pengaduan ini harus tertulis jelas di masing – masing tingkatan pemerintah, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk. Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan, dan sebagai langkah kontrol pejabat atau pelaksana atau eksekutor bantuan – bantuan, agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” jelas politisi wanita asal Sidoarjo ini panjang lebar.
Selain itu KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS, namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Baca juga: Satgas Covid-19 Dan Tim BKR Polda Jatim Siap Gerak Cepat Antisipasi Corona
“Ke tiga, untuk memastikan data valid, maka data penerima bantuan sosial dari program – program lainnya, atau data hasil pengumpulan di lapangan, agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat. Ke empat, kementerian atau lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” lanjut Anik.
Sedang yang ke lima, katanya, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, menurutnya, lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera.
Baca juga: 3 Wilayah Di Jawa Timur Akan Terapkan PSBB
“Harapannya, ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran, ya bisa saja KPK akan bersikap tegas,” pungkasnya. (rls)
Penulis: Achmad Zunaidi
Sumber: Kominfo Pemprov Jatim