60DTK-Kabupaten Pohuwato: Diduga menjadi korban perdagangan manusia, Polres Pohuwato terus mendalami penangkapan delapan perempuan asal Sulawesi Utara di salah satu tempat karaoke yang terletak di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (22/02/2020).
“Untuk saat ini, kasus delapan perempuan itu masih kita proses. Hanya diduga delapan gadis tersebut merupakan korban perdagangan anak yang kemudian dieksploitasi bekerja di tempat – tempat hiburan,” tutur Kapolres Pohuwato, Teddy Rayendra ketika ditemui di Ruang Kerja Kapolres Pohuwato, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polsek Telaga Di Malam Valentine
Dirilis dari Gopos.id, meski begitu, Rayendra mengaku bahwa sejauh ini, tidak ditemukan tanda – tanda human trafficking, karena tidak ada yang mengajak mereka ke tempat tersebut.
“Mereka datang dari ajakan teman – teman mereka itu. Tidak ada yang menyuruh mereka,” paparnya.
Baca juga: Palak Abang Bentor, Bocah Ini Diringkus Polisi
Untuk kasus human trafficking sendiri, Teddy menjelaskan bahwa ada seseorang yang mengambil keuntungan dalam hal itu. Dalam hal ini, para perempuan diajak dari kota asal mereka, kemudian dipekerjakan di situ, sementara pendapatan dan keuntungan diambil sepenuhnya oleh orang yang mengajak sebelumnya.
“Dari penyelidikan kami, tidak ada orang yang diuntungkan di situ. Mereka ke sini (Pohuwato) tidak atas perintah orang lain. Namun tetap kami periksa. Sejauh ini belum ada dari delapan gadis itu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (rls)