Kota Gorontalo

Pemutakhiran Data 233,145 KM Jalan Kota, PUPR Gorontalo Siapkan Dokumen Keputusan Wali Kota

Pemutakhiran Data 233,145 KM Jalan Kota, PUPR Gorontalo Siapkan Dokumen Keputusan Wali Kota
Suasana FGD PUPR Kota Gorontalo yang digelar di Domestique Restoran, Kamis (22/10/2026). Foto: ist

60DTK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo memutakhirkan data 233,145 kilometer jalan kota dan menyiapkan dokumen sebagai bahan penyusunan Keputusan Wali Kota Gorontalo mengenai ruas jalan.

Pemutakhiran data status dan fungsi jalan untuk periode 2026–2031 itu dilakukan sebagai dasar penetapan kewenangan jalan serta perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, mengatakan pemutakhiran diperlukan untuk memastikan data jaringan jalan memiliki tingkat akurasi yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Data tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan status, kelas, dan fungsi jalan, serta perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan,” ucap Meidy usai forum focus group discussion (FGD), yang digelar di Domestique Restoran, Kota Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Penyusunan dokumen tersebut, lanjut Meidy, mencakup evaluasi, verifikasi, dan penyempurnaan hasil pekerjaan konsultan CV Cosivera Konsultan.

“Pembahasannya meliputi kesesuaian data inventarisasi dengan kondisi lapangan, kelengkapan informasi teknis, serta penyusunan basis data dan peta jaringan jalan,” jelas Meidy.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 259/22/VIII/2022, terdapat 418 ruas jalan dengan total panjang 233,145 kilometer yang berstatus sebagai jalan kota.

Data itu, kata Meidy, selanjutnya disinkronkan dengan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 168/26/IV/2026 tentang Penetapan Nama Jalan dari Dinas Perhubungan yang memuat 243 ruas jalan.

“Pemutakhiran dilakukan dengan menelaah sejumlah aspek teknis, mulai dari nama dan dimensi ruas jalan, jenis perkerasan, bangunan pelengkap, hingga titik koordinat awal dan akhir,” terang Meidy.

“Data tersebut juga dikelompokkan berdasarkan status, kelas, dan fungsi jalan,” tambahnya.

Proses pembahasan melibatkan Tim Kelompok Kerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23/22-SEKDA/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Tim tersebut terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Bagian Hukum, BKAD, Bapedda, Bapperida, Dinas Perkim, Dishub serta Bagian Pembangunan dan tenaga ahli Bina Marga PUPR Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, Meidy menjelaskan, hasil pembahasan dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir sebelum digunakan dalam penyusunan keputusan wali kota mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pembahasan FGD menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir, termasuk bahan penyusunan Keputusan Wali Kota Gorontalo mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0