60DTK, Blitar – Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, dari balik jeruji besi, melaporkan pasangannya sendiri mantan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso yang sekarang menjabat Wali Kota Blitar, dengan dugaan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Rp. 600 Juta ke Polres Blitar Kota.
Melalui Kuasa Hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, hal ini berawal saat kliennya masih menjabat Wali Kota Blitar pada tahun 2016 yang berniat untuk menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar dengan memberikan sejumlah uang kepada Mukroji, mantan dosen di salah kampus di Kota Blitar dengan uang pribadinya atas pengenalanya melalui Santoso.
Lebih lanjut Joko mengatakan, sesuai kesepakatan awal kliennya dengan Santoso dan Mukroji. Jika surat resmi peningkatan status Akademi Putra Sang Fajar tersebut gagal didapat, maka uang 600 Juta harus dikembalikan. Maka kemudian kliennya memerintahkan kepada stafnya bernama Ninuk untuk mentransfer uang 600 Juta tersebut kepada Mukroji.
Sementara kasus ini mencuat disaat Santoso mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Blitar dari PDIP di Pilkada serentak 2020 yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario dari Partai Gerindra.
Baca Juga: Banteng Moncong Putih Siap Berlaga Di Pilkada 2020 Kabupaten Dan Kota Blitar
Kemudian, tuduhan mantan Wali Kota Blitar yang tersangkut kasus suap Rp 1,5 Miliar dalam ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama yang divonis 5 tahun penjara itu ditanggapi dingin oleh Santoso.
“Yang jelas tujuanya itu hanya membikin sensasi belaka menjelang Pilkada. Bagi saya nggak perlu ditanggapi dan membuang-buang energi serta masih ada hal yang lebih penting dikerjakan untuk masyarakat,” ujar Santoso, saat dikonfirmasi 60DTK di rumah dinasnya pada Senin (27/7/2020) malam.
Sementara, Joko Trisno kuasa hukum dari mantan Wali Kota Blitar itu menyangkal keras bahwa terkait laporan kliennya tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Kata dia, ini adalah murni masalah hukum dan tidak ada muatan politik.
Lalu, Joko mengaku bahwa pihaknya sebelumnya sudah berkali-kali menanyakan prihal tersebut, namun tidak di tanggapinya. Sehingga, pada tanggal 14 Juli 2020 pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Blitar Kota dan di terima pengaduanya tertanggal 23 Juli 2020 dengan bukti surat tanda terima pengaduan (STTP) Nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar.
“Persoalanya, pada waktu itu saudara Mukroji meminta dana Rp. 800 juta untuk memuluskan proses peralihan tersebut dengan pembayaran secara bertahab. Atas saran Santoso, Samanhudi Anwar kemudian membayar Rp. 600 juta sisanya kalau sudah clear semuanya. Jika upayanya gagal, uang akan dikembalikan,” tandas Joko.
Baca Juga: Kader Partai Golkar Diingatkan Agar Mendukung Kebijakan Pemrov Terkait Penangangan Covid-19
Menanggapi berita yang sedang beredar, Bayu Kuncoro selaku anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PDIP yang juga sekertaris DPC PDIP Kota Blitar, saat dikonfirmasi di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Senin (27/72020) malam menanggapinya dengan nada datar dan pesimis.
“Dari berita yang beredar, dugaan penipuan ini kan sudah masuk di kepolisian, ya kita tunggu saja. Saya tidak akan ber statement panjang lebar, nanti bisa digoreng-goreng. Tapi apakah iya seperti yang dikatakan Joko Trisno bahwa ini tidak ada muatan politik? Mas, ini tahun Pilkada. Orang awam pun bisa membaca bahwa tuduhan ini sarat dengan muatan politik,” pungkas Bayu.
Pewarta: Achmad Zunaidi