60DTK, Trenggalek – Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama bagian hukum Trenggalek, bagian perekonomian Trenggalek, BPR Jwalita, serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Trenggalek, guna kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroda BPR Jwalita.
“Hari ini Pansus II menggelar rapat kerja lanjutan membahas tentang Ranperda Perseroda BPR Jwalita,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, Rabu (13/05/2020).
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Penerima BLT, Waket DPRD Trenggalek: Saya Sudah Minta Dicoret
Ia pun membeberkan, pada pembahasan kali ini, mereka sudah membahas Ranperda tersebut hingga 27 pasal, dari 57 pasal yang harus diselesaikan.
“Tadi sempat ada perdebatan, namun itu adalah hal yang biasa dan tidak ada hal yang sangat substansial pada pasal tadi. Hari ini sudah membahas 27 pasal dari 57 pasal yang ditargetkan dalam draf Ranperda,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Trenggalek Temukan Banyak Masalah Dalam Penyaluran Bantuan Di Desa
Selanjutnya, modal dasar masih Dalam Inventarisasi Masalah (DIM) di akta pendirian, tercatat modal dasar BPT Jwalita sebesar Rp30 miliar, dan modal yang sudah disetor sebesar Rp18 miliar. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa berdirinya perseroan ini, jelas membutuhkan mitra dari pihak swasta yang bisa menanam modal.
“Dalam ketentuan modal dasar boleh empat kali disetor. Artinya terakumulasi dalam klausul mungkin bisa sekitar Rp55 miliar, berdasarkan modal yang sudah disetor saat ini. Untuk modal, dalam perseroan sejauh ini pihak lainnya itu punya kontribusi Rp200 juta, yang setara dengan satu persen dari modal dasar,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga