60DTK, Trenggalek – Dari sidak yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek ke hampir seluruh desa di Trenggalek, ditemukan ada sekitar 5 persen masalah di tiap desa, terkait penerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini terungkap setelah unsur pimpinan DPRD Trenggalek melakukan sidak ke beberapa desa, karena dinilai Kemensos tidak melibatkan pihak desa ketika mendata penerima bantuan.
Baca juga: DPRD Trenggalek Tinjau Lokasi Penampungan Tanah Untuk Disesuaikan Dengan RTRW
“Jadi problem–nya, hampir di seluruh desa, ditemukan rata-rata 5 penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, setara 5 persen dari jumlah penerima, tidak layak mendapatkan bantuan. Beberapa nama sudah tidak layak untuk menerima bantuan, mulai dari sudah meninggal, kemudian kategori kaya, serta ini terjadi di seluruh desa,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat di konfirmasi setelah melakukan sidak di desa-desa Kecamatan Suruh, Selasa (12/05/2020).
Meski begitu, Ia menyayangkan fakta bahwa ketika ada penerima bantuan sosial yang tidak layak menerima, lalu dicoret dari daftar, bantuan yang harusnya untuk penerima tersebut tidak bisa dialihkan ke yang lain, dan harus dikembalikan ke pusat.
Baca juga: DPRD Trenggalek Temukan Seorang Perangkat Desa Dalam Data Penerima Bansos
Untuk itu Ia berharap, kuota penerima bantuan sosial dari Kemensos ini bisa dialihkan kepada mereka yang berhak untuk menerima, di mana pendataannya melibatkan pihak desa.
“Saya berharap Kementrian Sosial harus update data, karena tidak tahu pandemi ini sampai kapan berahir. Ketika penyaluran tahap awal ini ada beberapa pencoretan, harapan kita kuota penerima tetap. Pendataan itu tetap harus melibatkan desa karena desa punya kepanjangan sampai tingkat RT, jadi RT yang sangat tahu warganya mana yang paling kaya dan mana yang paling miskin,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Hardi Rangga