Namanya Masuk Daftar Penerima BLT, Waket DPRD Trenggalek: Saya Sudah Minta Dicoret

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Ratna Susilowati (baju hijau) saat diwawancarai, Selasa (12/05/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Pendistribusian bantuan sosial (bansos) di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, masih banyak distribusi bansos yang salah sasaran dan tidak merata, yang dinilai dipicu oleh kesalahan sistem dan tidak akuratnya data dari Pemerintah Pusat.

Viral, nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, tercatat dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Temukan Banyak Masalah Dalam Penyaluran Bantuan Di Desa

Dan ternyata, Doding sendiri pun mengaku dirinya merasa kaget oleh fakta tersebut, karena merasa tidak berhak menerima bantuan dari Kemensos. Ia pun meminta Pemerintah Desa (Pemdes) mencoret namanya dari daftar penerima.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati menuturkan, dirinya berharap Pemdes bisa bersikap proaktif untuk meng-update data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sebab, tanpa pemutakhiran, data penerima bansos tidak akan akurat.

Baca juga: Soal Mekanisme Penyaluran BLT, Bupati Trenggalek Minta Masyarakat Tak Saling Menyalahkan

“SIKS-NG merupakan sumber data utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersumber dari sistem SIKS-NG,” tutur Ratna, Selasa (12/05/2020).

Ia pun menerangkan, DTKS ini ditetapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) sebanyak 4 kali dalam setahun, dan setiap kabupaten/kota diberi kesempatan untuk meng-update DTKS-nya masing-masing.

Baca juga: DPRD Trenggalek Ikut Awasi Penyaluran BLT Dana Desa

“DTKS inilah sekarang menjadi dasar Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai), PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), dan di tahun 2020 akan digunakan juga untuk penerima Program Indonesia Pintar, penerima subsidi LPG dan subsidi energi listrik,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait