Gara – Gara Pilkada 2020, dr. Toni Mohammad Dipanggil Kesbangpol

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Heri Pateda.

60DTK-Kabupaten Gorontalo: Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gorontalo pada tahun 2020 mendatang tampaknya menjadi perhatian banyak pihak. Yang ingin ikut bertarung di dalamnya tidak hanya para anggota maupun pimpinan partai politik, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan pemerintah daerah, salah satunya dr. Toni Mohammad.

Memang, Dokter Toni (sapaan akrab) diketahui telah mendaftarkan dirinya pada salah satu partai politik di Kabupaten Gorontalo beberapa pekan lalu. Hal itu Ia tempuh guna mendapatkan dukungan untuk maju pada Pilkada yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

Namun, keinginan Dokter Toni tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mewakili suara masyarakat, Sirajudin Hutuba, beberapa waktu lalu menanyakan kapasitas dan latar belakang Dokter Toni untuk maju dan bersaing di Pilkada mendatang. Pasalnya, saat ini Dokter Toni masih tercatat sebagai ASN aktif di Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Kesbangpol Kabgor Aktif Laksanakan Silent Operasi

Menanggapi tersebut, Kesbangpol Kabupaten Gorontalo pun turun tangan dengan mengundang langsung Dokter Toni dan meminta klarifikasi.

“Kita sudah mengundangnya untuk melakukan klarifikasi,” tutur Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Heri Pateda, di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Mengenai pemanggilan tersebut, Heri menjelaskan jika ASN memilih langkahnya masuk dalam ranah politik, maka tetap harus memenuhi tahapan yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Berdayakan Partisipasi FKDM, Kesbangpol Mantapkan Kesiapan Pemilu 2019

Heri juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan imbauan bagi ASN yang sudah masuk dalam ranah politik, agar memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait ASN yang ingin masuk di dunia politik. Sebagaimana isi surat edaran itu, ASN yang diajak, ikut, maupun diikutsertakan, khususnya dalam Pilkada, dibolehkan, namun dengan syarat harus mundur dari jabatannya sebagai ASN.

“Tapi beliau (Dokter Toni) mengaku tidak tahu adanya edaran Menpan tersebut.” imbuh Heri.

Terlepas dari hal itu, Heri menegaskan, panggilan terhadap Dokter Toni sama sekali bukan untuk memberikan teguran dalam bentuk apapun, namun untuk meminta klarifikasi dan pembenaran atas keinginannya ikut serta di kontestasi Pilkada 2020.

Baca juga: Ini Cara Kesbangpol Gorontalo Sambut HUT RI Ke 74

“Inilah hal – hal yang menjadi kajian kami. Tapi itu menjadi konsumsi atau bahan kami secara internal kelembagaan. Pada intinya, sikap Kesbangpol sudah ada kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Penulis: Andrianto Sanga

Pos terkait