60DTK-Gorontalo: Motif pembunuhan seorang guru SD N 9 Mananggu, Kabupaten Boalemo, Ningsi Yusuf (35), yang terjadi pada 20 Desember 2019 silam, akhirnya terungkap.
Melalui reka ulang kejadian yang digelar oleh Kepolisian Resort (Polres) Boalemo dengan disaksikan lima orang saksi dan keluarga korban, Jumat (10/01/2020), tersangka sendiri sudah memperagakan semua perbuatannya, sejak awal Ia merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria Ini Bunuh Mantan Pacarnya
Terkait hal ini, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim, AKP. Raidmun Lahmudin mengatakan, dari rekonstruksi yang digelar, terungkap bahwa korban mengalami 14 kali tusukan di tubuhnya. Hal tersebut terlihat pada adegan ke – 28 dalam reka ulang, di mana tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah terselip di celananya, kemudian langsung menikam korban hingga tidak berdaya.
“Ada 14 kali tusukan yang dialami korban. Dan yang paling parah itu ada 4 tusukan terdapat di bagian belakang leher dan punggung, sehingga korban mengalami pendarahan aktif hingga meninggal dunia,” jelas Raidmun.
Baca juga: Diduga Depresi Karena Dibully Warganet, Aktris K-POP Sulli Putuskan Bunuh Diri
Lebih lanjut Ia menuturkan, karena pembunuhan tersebut adalah pembunuhan yang direncanakan, maka tersangka, DM, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karena ini direncanakan, maka tersangka dijerat pasal 340 KUHP. Tapi kita subsider ke pasal 338 KUHP. Jadi, untuk pasal 340 ancaman 20 tahun maksimal atau seumur hidup. Dan untuk subsider-nya, 15 tahun penjara,” tandasnya. (rls)
Sumber: Prosesnews.id