60DTK,Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar sidang Paripurna membahas 4 Raperda Non APBD TA 2021 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait 4 Raperda, Jumat (12/03/2021).
Adapun 4 Raperda yakni:
- Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Madiun tahun 2018-2023.
- Raperda tentang retribusi perizinan tertentu.
- Raperda tentang retribusi jasa usaha.
Baca Juga: Hampir Setahun Nganggur, Ratusan Seniman di Madiun Duduki Kantor Bupati
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, menjelaskan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Hal tersebut secara teknis, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi.
Berikut 4 Rancangan Perda Kabupaten Madiun yang di sampaikan Bupati Madiun:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang tentram, nyaman dan tertib serta menumbuhkan sikap kedisiplinan dalam berperilaku dalam segala aspek kehidupan perlu upaya peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan setiap warga masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan atas segala bentuk bencana yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Seperti bencana pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang terjadi saat ini telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebaran agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan yang baru.
Dengan adanya kejadian tersebut perlu adanya perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjadi payung hukum dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten Madiun tahun 2018-2023.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2018-2023,yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2019 perlu diadakan perubahan yang dilatar belakangi oleh :
- Situasi pandemi Covid-19.
- Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Hal ini sesuai dengan pasal 342 Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah,bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, mencakup :
- Bencana Nasional covid-19 yang mempengaruhi capaian-capaian pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian target, indikator, fokus pembangunan daerah.
- Perubahan kebijakan Nasional dengan ditetapkanya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur program/kegiatan.
Berdasarkan hal-hal diatas, RPJMD Kabupaten Madiun tahun 2018-2023 diubah dengan subtansi yang meliputi:
- Penyesuaian isu-isu strategis di Kabupaten Madiun.
- Penyesuaian tema dan arah kebijakan pembangunan daerah.
- Penyesuaian tujuan, sasaran pembangunan daerah serta indikator kinerja daerah.
- Penyesuaian nomenklatur program RPJMD dengan nomenklatur program Permendagri nomor 90 tahun 2019.
Baca Juga: Tiktok, IG dan FB Sekarang Tidak Bisa Diakses dengan Internet Gratis
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan pemerintahanya, dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemetintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan tarif atau pungutan kepada masyarakat berupa pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Salah satunya dengan ditetapkan dan diundangkanya peraturan daerah Kabupaten Madiun nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu dan diubah kedua kalinya dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Kabupaten Madiun nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu.
Bahwa dinamika kehidupan masyarakat pada saat ini yang sangat cepat dan dinamis harus disertai perangkat hukum berupa produk hukum daerah yang dinamis pula, sehingga dapat berjalan secara sinergi sesuai dengan perkembangan.
Oleh karenanya dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan struktur, tarif dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat 1 dan pasal 156 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu melakukan perubahan ketiga kali atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten madiun tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
Bahwa telah ditetapkan dan diundangkanya peraturan daerah Kabupaten Madiun nomor 14 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana diubah kedua kalinya dengan perda nomor 5 tahun 2019 yang pada saat ini dalam kondisi dan dinamika perekonomian kehidupan di masyarakat yang sangat cepat dinamis dalam perkembanganya, serta dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan dan perubahan beberapa obyek retribusi yaitu daya tarik wisata, penjualan benih dan bibit sesuai dengan struktur, tarif dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Provinsi Gorontalo Cari Solusi Krisis Air dan Listrik di Sidomukti
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat 1 dan pasal 156 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu melakukan perubahan ketiga kali atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Feri Sudarsono, turut juga hadir dalam acara rapat paripurna yakni Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan komisi, Anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Madiun, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, para asisten, staf ahli, Inspektur, kepala dinas/badan/Sekretaris DPRD/bagian/instansi di jajaran pemerintah Kabupaten Madiun, direktur perusahaan umum daerah dan rumah sakit umum daerah Kabupaten Madiun, tenaga ahli fraksi DPRD serta Camat sekabupaten Madiun. (adv)
Pewarta: Puguh Setiawan