Gakkumdu Hentikan Kasus Money Politik yang Menyeret Oknum ASN Kabgor

money politic
money politic

60DTK, Hukum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menghentikan penanganan dugaan Politik Uang (Money Politic) yang terjadi di Desa Dunggala, pada Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020.

Penghentian itu diambil karena dalam penelusuran kasus tersebut hanya terdapat satu orang saksi, dan tidak ada keterangan dari KL, oknum ASN Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang diduga membagikan uang kepada masyarakat di Desa Dunggala, Kecamatan Tibawa, untuk memilih salah satu paslon.

Bacaan Lainnya

“Fakta dalam proses penanganan, ada kelemahan pada pembuktian unsur mempengaruhi pemilih untuk memilih Paslon tertentu. Karena hanya terdapat satu orang saksi yang menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut untuk memilih calon tertentu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili, di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).

“Yang ke dua, ketidak beradaan terduga (read: pemberian klarifikasi oleh KL) sampai akhir waktu penanganan. Sehingga dalam rapat ke dua dengan kepolisian dan kejaksaan, Gakkumdu merekomendasikan penghentian penanganan dugaan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Artis TA Ditangkap Karena Prostitusi, Tania Ayu Jadi Perbincangan

Wahyudin membeberkan, dalam penanganan ini pihaknya juga memiliki barang bukti berupa sejumlah uang tunai dengan pecahan yang berbeda-beda.

“Mengingat penanganan kasus ini tidak kami teruskan, kemudian terduga ini adalah ASN, kami akan teruskan ke Komisi ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, Panwascam Kecamatan Tibawa menerima informasi dugaan pelanggaran politik uang pada tanggal 9 Desember 2020 yang dilakukan Informasi ini kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada 10 Desember 2020.

Setelah menerima informasi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo  langsung melakukan upaya penanganan dengan permintaan klarifikasi terhadap Panwascam, dan saksi penerima. Sementara KL, tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu hingga masa penanganan berakhir.

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait