60DTK, Halmahera Utara – Pemkab Halmahera Utara, tengah mengupayakan penerapan new normal di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 saat ini.
Untuk memulai hal tersebut, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Halmahera Utara pun telah menerbitkan surat instruksi nomor 64, tentang penataan kembali akses masuk dan keluar wilayah kabupaten ini, dan juga penataan aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi.
Baca juga: Sudah Ada 6 Pasien Positif Covid-19 Di Halmahera Utara
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yang juga Bupati Halmahera Utara, Frans Manery itu, berisikan delapan arahan.
Tiga dari delapan arahan tersebut adalah, pengaturan akses transportasi udara, darat dan laut; pengaturan rumah ibadah untuk kembali difungsikan dengan normal; serta pengaturan kembali bekerjanya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor masing-masing. Instruksi ini pun akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Baca juga: Miskomunikasi, Bantuan Sembako Dari Pemda Halmahera Utara Ditolak Para Sopir
Terkait hal ini, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Halmahera Utara, Deky Tawaris menjelaskan, instruksi bupati adalah adalah dasar dari pemberlakuan new normal di Halmahera Utara ini.
“Sebenarnya, instruksi tersebut adalah dasar dari pemberlakuan new normal di Halmahera Utara,” ujar Deky, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (29/05/2020).
Baca juga: Tobelo Dan Tobelo Barat Penyumbang ODP Di Halmahera Utara
“Saya berharap, kita semua bisa patuh. Apalagi ini terkait dengan masalah mengikuti protokol kesehatan,” tutup Deky.
Pewarta: Reynol