Ini Hasil Rapat Koordinasi IDI Gorontalo Terkait Dugaan Malapraktik di RS Multazam

60DTK, Kota Gorontalo – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo menanggapi serius adanya dugaan Malapraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo yang heboh baru-baru ini.

Berdasarkan press release yang diterima, pada Sabtu (16/10/2021), IDI Wilayah Gorontalo telah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua-ketua IDI cabang Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dan Perhimpunan Dokter Obstetri dan Ginekologi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi tersebut juga turut diikuti oleh Perhimpunan Dokter Bedah Indonesia, Jajaran Direktur dan Komite Medik rumah sakit terkait, serta para Dokter yang melakukan operasi terhadap pasien.

Dari rapat tersebut dihasilkan sejumlah poin diantaranya, IDI turut berbela sungkawa atas wafatnya pasien MG pada Jumat 15 Oktober 2021 kemarin. IDI juga telah meminta kepada Komite Medik ke dua rumah sakit (Multazam dan Aloei Saboe) untuk secepatnya melaksanakan audit medis atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA : Suami Korban Dugaan Malapraktik di RS Multazam Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, karena IDI telah menerima aduan resmi dari penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari suami MG, IDI telah meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IDI juga meminta kepada sejumlah pihak agar menahan diri untuk tidak menjustifikasi tindakan yang dilakukan oleh dokter termasuk malapraktek dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan resmi dari MKEK IDI.

Selain itu, IDI telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah dokter yang di sebut dalam pemberitaan (dokter yang melakukan operasi), dan mendapatkan bahwa tidak ada perbedaan hasil pemeriksaan di antara para dokter tersebut terhadap pasien.

BACA JUGA : Korban Dugaan Malapraktik di RS Multazam Meninggal, Usus Korban Tersayat Saat Operasi

IDI turut menyesalkan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online yang tidak berimbang dan cenderung beropini menghakimi dokter dan rumah sakit. Media online dinilai hanya memuat informasi sepihak dari keluarga pasien tanpa diimbangi klarifikasi dan konfirmasi dari pihak dokter.

Terakhir, IDI juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2.

Pos terkait