60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Gorontalo Utara, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), untuk menekan angka penyebaran pandemic Covid-19 yang ada di Gorontalo Utara.
Sekretaris Daerah, Ridwan Yasin menegaskan, pemerintah daerah, mengikuti Pemerintah provinsi yang telah mencanangkan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Gorontalo.
“Nantinya akan ada sangsi tegas dari pemerintah berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker,” ucap Ridwan Yasin pada saat sambutan kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang berlangsung di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (19/08/2020).
Baca Juga: Melalui Program Padat Karya, Gorontalo Utara Dapat Jatah Lahan 350 Hektar
Menurutnya, selama penanganan pandemi ini, pemerintah selalu berikan yang terbaik kepada melalui berbagai jenis bantuan, yang diperuntukkan kepada masyarakat tergolong ekonominya rendah.
“Jadi di masa pandemi pemerintah begitu memberikan perhatian penuh untuk masyarakat terlebih yang terdampak covid. Akibat adanya anjuran pemerintah atas pembatasan aktifitas guna menekan penyebaran covid,” jelas Ridwan.
Baca Juga: Ridwan Yasin Kecewa Perbaikan Tempat Karantina Pasien Covid Belum Selesai
Olehnya itu, selaku Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, dirinya kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama membantu mencegah penyebaran wabah ini dengan menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari.
“Maka pemerintah wajib menyediakan masker. Makanya saya setiap kegiatan selalu membawa masker dan dibagikan ke masyarakat,” tutup Ridwan. (adv)
Pewarta: Usman Dai