Menelaah Emansipasi: Kesetaraan Dalam Konsep Islam

(Foto - Akhwat Muslimah)

60DTK-Opini: Emasipasi adalah pembebasan dari perbudakan atau persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti persamaan hak kaum wanita dengan kaum pria (KBBI). Selanjutnya emansipasi wanita memiliki arti proses pelepasan diri para wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan untuk maju. Definisi lain mengatakan bahwa emansipasi adalah gerakan yang mencita – citakan kehidupan setara (equal) antara perempuan dan laki – laki, yakni gerakan yang memperjuangkan keadilan bagi perempuan.

Emansipasi yang kita anggap merupakan kesetaraan peran antara wanita dan laki – laki, terkadang membuka anggapan bahwa kedudukan wanita lebih rendah dibanding laki – laki, sehingga yang terlihat di masyarakat bahwa wanita berkeluarga yang memiliki kekuatan finansial yang mapan akan dengan mudah mengambil keputusan tanpa campur tangan laki – laki (suami) yang merupakan pimpinan dalam rumah tangga. Atau pada kondisi yang berbeda, wanita lajang akan sulit memutuskan menikah jika memiliki pendidikan yang cukup tinggi atau pun memiliki penghasilan sendiri, adalah sebuah pembuktian bahwa wanita dapat sejajar dengan laki – laki.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Berjuang Dengan Pena: Cara Perjuangan Ala Kartini

Hal ini tidak sepenuhnya salah. Tapi bukankah agama telah menggariskan bahwa laki – laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, seperti dijelaskan dalam Quran surah An-Nisa: 34 yang artinya, “Laki – laki itu pemimpin bagi perempuan”. Hikmah yang terkandung dalam ayat tersebut adalah, adanya kesertaan dan kebersamaan antara laki – laki dan perempuan. Kepemimpinan pria atas wanita adalah dua hal yang saling melengkapi, Kepemimpinan laki – laki dalam rumah tangga adalah banyaknya kewajiban yang dimiliki laki – laki dibandingkan wanita. Kepemimpinan dalam rumah tangga ini adalah sebuah tanggung jawab dan bukanlah merupakan sikap diktator yang akan mengurangi bahkan menghilangkan makna kesetaraan.

Konsep emansipasi yang didefinisikan berdasarkan versi masing – masing sesuai kebutuhan, seolah – olah melupakan peran agama di dalamnya. Oleh Islam, emansipasi dimaknai sebagai menempatkan wanita kembali pada fitrahnya yang sering dibiaskan maknanya. Dalam Islam, kedudukan antara laki – laki dan wanita adalah sama. Seperti dalam Quran surah Al ahzab : 35, “Sesungguhnya laki – laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki – laki dan perempuan yang khusyuk, laki – laki dan perempuan yang bersedekah, laki – laki dan perempuan yang berpuasa, laki – laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki – laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Baca juga: Olongia Dan Kuasa, Potret Kiprah Perempuan Gorontalo 

Pembatasan peran yang didefinisikan sebagai pengekangan terhadap kebebasan wanita merupakan definisi yang salah kaprah. Jika wanita mengembalikan eksistensi kepada fitrahnya, tentu akan lebih mudah memaknai perannya sebagai wanita. Apa fitrah wanita? Ada beberapa pandangan di masyarakat kita, bahwa wanita yang tidak dapat memberikan keturunan kepada pasangannya adalah wanita yang tak sempurna, wanita yang tidak menikah hingga di usia senja adalah wanita yang kurang sempurna, begitu pula dengan wanita yang tidak berkarier di luar rumah adalah wanita yang tidak sempurna. Padahal semua anggapan itu tidak tertulis sebagai definisi wanita sempurna pada buku atau jurnal apapun. Definisi wanita mulia nan sempurna telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya, yakni, “Jika seorang wanita melaksanakan salat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadan, menaati suami, dan menjaga kehormatannya, maka masuklah dia ke dalam surga dari pintu mana pun.”

Definisi fitrah wanita secara jelas dikeluarkan oleh ibnu Hibban dari hadis Abu Hurairah bin ‘Auf yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ini menjelaskan eksistensi wanita yang sesungguhnya, dengan tidak menambah – nambah pemaknaan emansipasi yang terkadang dibiaskan definisinya. Definisi tentang eksistensi wanita telah tergambar jelas dalam hadis tersebut. Memberi pemaknaan berlebih terhadap peran wanita, terkadang menjadi sesuatu yang berat jika ditanggung oleh wanita.

Baca juga: Perempuan Indonesia Di Amerika: Di Sini Saja Cadar Tidak Dilarang

Mendidik generasi rabani juga adalah peran wanita modern yang tidak kalah istimewa. Mengapa istimewa? Tentu, karena jaminannya adalah surga. Wanita adalah makhluk multi tasking. Jangan ragukan kemampuan mereka. Anak dalam pengasuhannya namun bisa menjadi wanita kantoran, seketika bisa melakukan fungsi sebagai orang tua dan sebagai guru di tempat kerjanya, mampu melakukan dua sampai tiga pekerjaan dengan waktu bersamaan. Mengapa harus menyetarakan perannya dengan laki – laki, padahal peran wanita sesungguhnya sama, bahkan bisa lebih dari laki – laki. Bekerja dari terbit matahari hingga terbenamnya mata suami, apakah masih kurang peran? Wanita istimewa dan tak ada yang bisa membantah itu. Karena keistimewaan itu, bahkan Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada wanita seperti dalam Quran surah An-Nisa: 19, yang artinya, “Dan perlakukanlah mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan.”

Kedudukan wanita dalam agama Islam sangatlah diatur, baik kedudukan sebagai anak, kedudukan sebagai istri, kedudukannya sebagai ibu, kedudukan dalam menentukan pilihan, serta kedudukannya sebagai individu.

Baca juga: Cerita Dari Sampul Belakang & POTOH, Napas Terakhir Perang Ideologi

Sebagai seorang anak, Islam telah mengatur dengan firman Allah yang artinya, “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak – anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki – laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki – laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul kepada siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (Quran surah Asy-Syura: 49-50). Jika kita melihat kedudukan anak perempuan sebelum agama ini ada, maka kehinaanlah yang diterima jika memiliki anak perempuan.

Kedudukan wanita sebagai istri telah diatur dalam Islam, yakni Allah memerintahkan kepada para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik seperti dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 19, “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.”

Baca juga: Monolog, Puisi, Dan Lagu Sendu Dalam Refleksi GESTAPU Di Akhir September

Kedudukan wanita sebagai ibu telah diatur dalam hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa kedudukan ibu lebih mulia daripada ayahnya. Dalam sebuah hadis, seorang sahabat bertanya tentang orang yang paling berhak untuk mendapatkan perlakuan baik, “Wahai Rasulullah siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya? Rasulullah menjawab, ‘Ibumu’. Kemudian siapa? ‘Ibumu’, jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, kemudian siapa? ‘Ibumu’. Kemudian siapa, tanya orang itu lagi, ‘kemudian ayahmu’, jawab beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam menentukan pilihan, wanita tidak didiskriminasi oleh agama. Hal tersebut dibuktikan dengan hadis rasulullah SAW dari Aisyah, Ia berkata, “Saya bertanya kepada Nabi tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh walinya, apakah harus dimintai izinnya atau tidak? Beliau menjawab, ‘Ya harus dimintai izinnya’. Aisyah berkata, saya lantas berkata kepada beliau, ‘sesungguhnya seorang gadis itu pemalu’. Beliau menjawab, karena itulah izinnya adalah ketika ia diam.” Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi bersabda, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Seorang gadis itu dimintai izinnya, Tanda persetujuannya adalah dengan diam.”

Baca juga: Aksi Refleksi GESTAPU, Dan Kisah – Kisah Di Baliknya

Sedangkan kedudukan wanita sebagai individu telah diatur dalam Quran surah An-Nisa: 7 yang artinya, “Bagi laki – laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya; dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” Seorang wanita juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu. Mereka dapat menimba ilmu sedalam – dalamnya sebagaimana kaum lelaki. Hal ini dikarenakan seorang wanita akan menjadi ibu bagi anak – anaknya dan mereka memiliki kewajiban untuk mendidik anaknya kelak.

Dari argumentasi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa wanita itu istimewa. Peran dan kedudukannya di mata manusia dan di mata Islam sangatlah istimewa. Wanita diistimewakan sejak kelahiran hingga kematian, dicintai sejak menjadi anak hingga menjadi ibu, disayangi sejak menjadi pribadi hingga menjadi istri, tanggung jawab penuh ditimpakan kepada ayahnya lalu dilimpahkan kepada suaminya, dimuliakan oleh anak – anaknya, dan dikasihi oleh saudara dan teman – temannya, serta oleh Allah swt dibukakan pintu surga dari arah mana saja yang disukainya. Tidak perlu menarasikan kesetaraan wanita dengan laki – laki harus sama persis, sebab menempatkan peran wanita pada fitrahnya adalah emansipasi. (rds)

Pos terkait