60DTK, Trenggalek – Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum memberikan respons apa pun terkait pengaduan yang telah dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikrar Nusantara Satu (Inusa).
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Inusa, Rudi Santoso angkat bicara, Jumat (12/06/2020).
Baca juga: Warga Winong Laporkan Pembangunan Desanya Yang Tak Transparan, Ke Kejari Madiun
Ia mengungkapkan, dirinya sangat meragukan kinerja Kejati Jawa Timur, karena sudah 6 bulan sejak pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut disampaikan, namun belum diambil tindakan tegas dan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Kami menilai penanganan tindak lanjut atas pengaduan tindak pidana korupsi pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2018-2019 terkesan lambat dan diduga terjadi deal win-win solution, sehingga kasus di-peti es-kan,” ujar Rudi.
Baca juga: 3 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Trenggalek
Padahal, dalam pengaduan tersebut pihak Inusa sudah menyerahkan bukti-bukti permulaan di Kejati Jatim, sebanyak satu bundel.
“Ormas Inusa sudah melaporkan pengaduan secara resmi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 1 bundel, lengkap dengan bukti-bukti awal. Namun sampai sekarang belum ada tindakan atas dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan,” lanjutnya.
Baca juga: Bupati Trenggalek Serahkan 611 Sertifikat Tanah Di Desa Gamping
Ia berharap, kasus dugaan Tipikor ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Timur, dan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2018 dan 2019, karena pengaduan ini sudah 6 bulan yang lalu,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga