Pemkab Blitar Siapkan Layanan Cepat 112 Untuk Masyarakat 1×24 Jam

Bupati Blitar, Rijanto bersama jajaranya, saat meninjau langsung pusat layanan 112 yang ada di ruang Command Center milik Dinas Kominfo Kabupaten Blitar. (Foto - Achmad Zunaidi)

60DTK-Blitar: Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam kondisi darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar baru saja meresmikan call center layanan cepat, Blitar Siap 112.

Dalam layanan ini, Pemkab Blitar menyiapkan beberapa panggilan khusus seperti panggilan bencana alam, panggilan kecelakaan, kerusuhan, kebakaran, penanganan masalah kesehatan, hingga panggilan untuk gangguan keamanan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dari Pajak Masyarakat, Pemkab Blitar Target Tingkatkan PAD Lebih Dari Rp30 Miliar

Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, layanan ini dibuat sebagai wujud implementasi salah satu pilar dari Smart City Kabupaten Blitar, yakni Smart Government.

“Di mana kabupaten pintar adalah kabupaten yang pemerintahannya memberikan sebuah layanan dalam bentuk apapun dan sifatnya sangat mudah bagi masyarakatnya,” tutur Rijanto, usai meresmikan layanan Blitar Siap 112 di Kantor Pemkab Blitar lama, Jalan Supriyadi 17 Kota Blitar, Jumat (13/03/2020).

Baca juga: Pemkab Blitar Genjot Diri Jadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya

Oleh karena itu, Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Blitar secara umum, untuk dapat memanfaatkan dengan baik kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemkab Blitar ini.

“Mari masyarakat manfaatkan layanan kedaruratan 112 dengan baik jika sedang butuh. Jangan sampai ada laporan fiktif yang masuk. Semua akan terlihat dari mana datangnya laporan itu,” tegasnya.

Baca juga: Ini Dia Wejangan Bupati Blitar Dalam Perayaan Isra Mikraj Kabupaten Blitar

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Eko Susanto menambahkan, ada 5 kabupaten/kota se – Jawa Timur yang masuk dalam call center 112, selain Kabupaten Blitar.

“Di Jawa Timur ini ada Banyuwangi, Surabaya, Sidoarjo, Kota Malang, selanjutnya Kabupaten Blitar,” beber Eko.

Baca juga: Pemkab Blitar Tuai Kritik Dan Saran Dari Setiap Fraksi Di Rapat LKPJ 2019

Diketahui, layanan 112 ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kode area, baik melalui telepon kabel maupun ponsel pintar. Layanan ini juga tidak dipungut biaya, alias bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. (adv/kmf)

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait