Pemuda Gorontalo Desak Pemkot dan Pihak Kepolisian Segera Tangani Teror Panah Wayer

Massa aliansi Pemuda Gorontalo sedang melakukan mediasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Komisi A, terkait aksi teror panah wayer yang meresahkan masyarakat. Foto: Istimewa.

60DTK – Gorontalo : Teror panah wayer yang meresahkan masyarakat Gorontalo akhir-akhir ini, direspon oleh sejumlah pemuda Gorontalo dengan menuntut pihak Pemerintah dan Kepolisian agar menindaklanjuti peristiwa teror panah wayer yang terjadi. Dalam aksi damai tersebut Aliansi Pemuda Gorontalo menyampaikan beberapa tuntutan, Jumat (8/11/2019).

“Aksi hari ini adalah bentuk kepedulian Pemuda Gorontalo terhadap peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di Gorontalo. Masyarakat Gorontalo sedang di teror oleh pelaku panah wayer yang cukup meresahkan masyarakat Gorontalo,” ujar Yahya Abdullah selaku koordinator Pemuda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Motif Panah Wayer di Jln. Bali Terungkap, Pelaku Kesal Gengnya Disebut Pencuri Ayam

Yahya juga mengatakan, dengan mulai berjatuhan setiap korban atas  penembakan panah wayer ini, kami meminta untuk pemerintah kota, Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, DPRD Kota Gorontalo untuk segera mengatasi aksi panah wayer yang meresahkan masyarakat Gorontalo ini.

Sehingga Provinsi Gorontalo yang katanya menduduki peringkat kedua daerah teraman di Indonesia dapat di realisasikan dengan menanggapi kasus panah wayer yang terjadi.

“Kami sebagai pemuda Gorontalo terus mendorong terciptanya rasa aman di Gorontalo, karena jangan sampai daerah teraman yang disandang Gorontalo hanya berbentuk data saja tapi bukan dalam bentuk nyata,” ujarnya.

BACA JUGA : Kapolres Gorontalo Kota Ijinkan Anggotanya Tembak Pelaku Panah Wayer

Kata Yahya juga, ada sekitar 14 kasus yang terjadi di Kota Gorontalo dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak yang berwajib. “Kita tunggu besok hasil rapat dari Walikota, DPRD, Polda Gorontalo untuk membahas kasus panah wayer yang meresahkan masyarakat Gorontalo ini.”

Lanjut Yahya, meskipun pelakunya masih di bawah umur atau anak-anak tetap mereka harus diberikan hukuman.

“Kita kan terkendala dengan UU perlindungan anak dan hak asasi manusia. Makanya harus ada sangsi sosial kepada anak-anak di bawah umur tadi, dan kalau pelakunya di atas umur 20 tahun ke atas harus di sanksi secara aturan, karena ini sudah mengancam nyawa seseorang,” kata Yahya kepada wartawan.

Penulis: Zulkifli M.

Pos terkait