60DTK, Sumatera Utara – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (17/07/2020).
Kanit 2, Aiptu M. Silalahi bersama beberapa personelnya pun langsung menuju TKP untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Di situ, mereka bertemu seoran pria berinisial B (39), yang kemudian diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Hilir.
Baca juga: Punya 43 Paket Sabu, Pria Di Tebing Tinggi Ini Diciduk Polisi
Saat digeledah, pihak kepolisian tidak menemukan apa pun dari tubuh maupun pakaian B. Namun saat dicek kamarnya, Aiptu Silalahi dan personelnya menemukan 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga merupaka narkotika jenis sabu. Ketika ditanyai perihal bungkusan itu, B mengaku bahwa itu miliknya.
Ia kemudian membeberkan bahwa Ia membeli narkotika tersebut dari orang berinisial P (belum tertangkap), dengan harga Rp150 ribu.
Baca juga: Sukses Curi 1,6 Ton Tembaga, Pria Di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
Menyikapi hal itu, pihak Polres Tebing Tinggi langsung membawa B beserta barang bukti sabu seberat 0,16 gram, ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
Pewarta: Markus Silaen