Hukum

Pria Asal Malang Ini Edarkan Shabu Setelah 3 Bulan Keluar Penjara

Tersangka, AP (46), dan barang bukti berupa shabu serta telepon genggam. (Foto - Humas Polres Blitar)

60DTK-Blitar: Baru tiga bulan keluar dari penjara, seorang warga asal Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, AP (46) kembali berurusan dengan polisi, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu.

Pria ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Blitar, di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (10/04/2020).

Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap 295 Kasus Selama Operasi 12 Hari

“Pelaku sekarang kita amankan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus,” tutur Kasubag Humas Polres Blitar, Misdi dalam konferensi pers, Minggu (12/04/2020).

Misdi menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket shabu – shabu dengan berat total 4,86 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah ponsel merek samsung yang dipakai bertransaksi.

Baca juga: Polres Blitar Amankan 6 Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L

“Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Misdi.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0