60DTK, Blitar – Seorang Sopir Truk, dilaporkan ke Unit PPA Polres Blitar lantaran setubuhi seorang pelajar, MA (17). Pelaku berinisial YA (23) Warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, Ahmad Fanani Eko Prasetyo, mengatakan, terbongkarnya persetubuhuan ini berawal saat pelaku lompat dari jendela. Yang kemudian diketahui oleh kakak korban. Karena kaget sontak kakak korban berteriak minta tolong ke warga. lalu warga berdatangan dan mengejar pelaku.
Setelah dikejar pelaku berhasil diamankan, lalu dibawa ke kantor desa. Dari hasil itrogasi, Pelaku mengakui kalau pelaku sedang menjalin hubungan asmara sejak Desember 2019.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan, korban disetubuhi berawal dari dari tergiur bujuk rayu pelaku yang mau menikahinya,” Kata Kapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: Polres Blitar Dan TNI Bersinergi Bantu Warga Terdampak Covid-19
Fanani menambahkan, Saat ini pelaku sudah di amankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar untuk dilakukan penylidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Pewarta: Achmad Zunaidi, Hariadi