60DTK-Gorontalo: Untuk mendapatkan bukti tambahan, pihak kepolisian meminta kepada keluarga Badrun Daluku (59), pria yang ditemukan tewas di Jalan Tondano, Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (19/12/2019), untuk melakukan autopsi pada jenazah Badrun.
Namun, pihak keluarga menolak niat pihak kepolisian tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada keluarga Badrun agar membuat surat pernyataan penolakan autopsi tersebut, agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari.
Baca juga: Buruh Di Sipatana Ini Ditemukan Tewas Di Semak Belukar
“Tidak usah diautopsi,” tegas kakak korban, Yamin Dalutu.
Padahal, dengan adanya autopsi, pihak kepolisian bisa memiliki tambahan bukti penyebab meninggalnya Badrun yang hingga saat ini belum diketahui secara pasti.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Di Tepi Sungai Bulango
“Kalau tidak diautopsi, kita tidak tahu penyebab meninggalnya korban. Nanti kalau keluarga tidak ingin autopsi, maka harus buat surat pernyataan. Jangan sampai ada tuntutan di kemudian hari,” tutur salah satu anggota kepolisian kepada keluarga.
Hal itu pun disetujui oleh pihak keluarga. Mereka mengaku tidak mau dilakukan autopsi karena tidak ingin tubuh saudara mereka dibelah – belah.
Baca juga: Mau Ajak Bekerja, Yanto Malah Temukan Temannya Sudah Meninggal Dunia
“Silakan divisum saja. Tidak usah autopsi. Kasihan saudara kami yang sudah meninggal tubuhnya dibelah – belah lagi. Kami sudah ikhlas akan kepergian saudara kami,” tegas Yamin.
Diketahui, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kematian Badrun Daluku yang tiba – tiba tersebut. (rls)
Sumber: Gopos.id