60DTK, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang merancang Peraturan Bupati terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagaimana ditegaskan Ridwan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok ini merupakan tindak lanjut Perda Provinsi Gorontalo dalam menegakkan disiplin kepada ASN.
Baca Juga: Komitmen Dan Pasti, Jalan Di Kecamatan Atinggola Dikerjakan Tahun Depan
“Saat ini kita untuk sementara waktu, masih menggunakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah provinsi. Yaitu peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” jelas Ridwan usai membuka sosialisasi tentang peningkatan kapasitas kader Posbindu Institusi, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Senin (24/08/2020).
Ridwan juga mengatakan, kebijakan dari pemerintah tentang larangan merokok ini, sedianya bertujuan untuk lebih memaksimalkan kinerja para aparatur yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Baca Juga: Menekan Jumlah Pasien Covid, Pemda Gorontalo Utara Keluarkan Perbup
“Tentunya ASN sangat mudah diatur, karena ada sangsi-sangsi buat mereka ketika tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegasnya.
Olehnya itu, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara yang kedapatan merokok, akan di berikan sanksi yang tegas sesuai dengan apa yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi. (adv)
Pewarta: Usman Dai