60DTK, Ponorogo – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung, Kabupaten Ponorogo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (50) di Kecamatan Plaosan, Magetan, yang merupakan pelaku pencurian burung murai batu Medan, Minggu (3/05/2020).
Kapolsek Sampung, Marsono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Rabu (11/03/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, yang menemui pelaku adalah istri korban, RP, lalu pelaku mengaku diminta untuk mengambilkan burung jenis murai batu Medan, oleh suaminya.
Baca juga: Pemudik Di Ponorogo Kini Sudah Lebih Dari 15 Ribu Orang
Merasa curiga, saat itu RP berniat untuk mengambil telepon genggamnya di dalam kamar, untuk menghubungi suaminya dan memastikan. Namun saat kembali ke ruangan depan rumahnya, RP mendapati pelaku sudah tak ada, dan burung jenis murai batu Medan yang mereka punya juga sudah tak ada di kandangnya.
Istri korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung. Selanjutnya, anggota reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Plaosan Magetan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 ekor burung jenis murai batu Medan berwarna hitam kombinasi cokelat, 1 unit sepeda motor merek Yamaha, dan 1 ekor burung kacer warna hitam kombinasi putih.
Baca juga: 16.327 Warga Ponorogo Akan Terima BLT Dari Pemerintah
Marsono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah mencuri burung kacer di Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, pada bulan Maret 2020 lalu; melakukan pencurian rokok sebanyak 6 bungkus; melakukan tipu gelap ayam jago 2 ekor yang sudah dijual di Pasar Magetan; serta melakukan pencurian handphone di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pewarta: Luciana