60DTK, Kabupaten Gorontalo – Polres Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Oknum polisi tersebut adalah Bripka Saifuddin Salamon.
Pemecatan ini dilaksanakan menindak lanjuti Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 35 / III / 2021, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri Bripka Saifuddin Salamon dengan NRP 83050676.
PTDH ini dilakukan melalui upacara Inabsesia, berlangsung di lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo, Kamis (18/3/2021). Upacara ini tidak dihadiri oleh Bripka Saifuddin Salamon, karena dirinya sudah ditahan di Lapas Kota Gorontalo.
“Harusnya dilakukan secara Zoom. Karena terkendala jaringan dan adanya covid-19, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakili foto bersangkutan,” jelas Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana.
Ade menjelaskan, satu anggotanya itu dipecat karena terbukti terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Bukan hanya sekali, perbuatan itu sudah dua kali Ia lakukan.
Baca Juga: Pria yang Meninggal di Kos Archy Dibunuh dengan Balok
“Yang bersangkutan sudah 2 kali (terlibat kasus narkoba). Kita sudah lakukan berbagai pertimbangan dan sudah diajukan melalui persidangan sehingga kita memutuskan PTDH kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih jauh, Ade juga menuturkan bahwa Saifuddin tidak hanya sekedar diberhentikan dari jajaran Polri. Sebab, Ia juga akan menjalani proses hukum.
“Ia diancam 9 Tahun,” pungkasnya.