8 Hari Menjelang Persidangan Darwis Moridu

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Minggu (17/3/2019)

60DTK – Gorontalo : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejak 28 Februari 2019, telah melimpahkan kasus dugaan Pidana Pemilu Bupati Boalemo Darwis Moridu ke Polda Gorontalo. Sementara Sesuai Ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihak Kepolisian hanya memilliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan kasus dugaan Pidana Pemilu.

Artinya, pihak Polda Gorontalo tinggal memiliki waktu 3 hari lagi untuk melakukan penyidikan kasus dugaan Pidana Pemilu tersebut. Karena sesuai UU Pemilu, pihak kepolisian tidak bisa menambah waktu penyidikan terhadap kasus pidana Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Tidak bleh, sesuai ketentuan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang sentra penegakkan hukum terpadu, waktu penangan/penyidikan 14 hari” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Ketika ditanya tentang kemungkinan penambahan waktu penyidikan, Minggu (17/3/2019)

BACA JUGA : Masyarakat Boalemo Malu, Bupatinya Marah – Marah

Menurut Jaharudin, Setelah 14 hari, Pihak kepolisian akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dalam rangka penuntutan. Pihak Kejaksaan juga hanya diberikan waktu 5 hari untuk melakukan penuntutan.
Setelah 5 hari di Kejaksaan, kasus tersebut harus dilimpahkan ke Pengadilan. Jika melihat tenggang waktu proses penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan kejaksaan, maka tinggal 8 Hari lagi, Bupati Boalemo Darwis Moridu bakal duduk di kursi persidangan.

BACA JUGA : Luapan Emosi Bupati Darwis Moridu Berujung Laporan Ke Polda Gorontalo

Seperti diketahui, pada tanggal 5 Februari 2019, Bawaslu Gorontalo menerima laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu. Dirinya dilaporkan karena ketika menggelar Kampanye melakukan penghinaan kepada seseorang.

Atas penghinaan tersebut, ia diduga melanggar pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf C, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan