Oknum Dosen UNG yang Paksa Istri Intim dengan Pria Lain, Ditetapkan Tersangka

Oknum Dosen UNG yang Paksa Istri Intim dengan Pria Lain, Ditetapkan Tersangka
OBH Yadikdam Gorontalo saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Kasus Oknum Dosen UNG. (Sumber : Prosesnews.id)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seorang oknum Dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.

Hal ini diketahui setelah penyidik PPA Polda Gorontalo mendatangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo, untuk mengantar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Selasa (23/03/2021) lalu.

Pelaku (Dosen) diduga kuat melanggar Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Menanggapi hal ini, Direktur OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel, memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo, karena telah memproses kasus yang di alami kliennya.

Oknum Dosen UNG yang Paksa Istri Intim dengan Pria Lain, Ditetapkan Tersangka
OBH Yadikdam Gorontalo saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Perkembangan Kasus Oknum Dosen UNG. (Sumber : Prosesnews.id)

Rongki mengatakan, kasus yang dialami kliennya tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2020 lalu. Korban diduga mengalami kekerasan seksual, dengan di paksa untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain dihadapan suaminya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Anggota Polres Gorontalo Dipecat

“Klien kami disuruh dan dipaksa untuk melayani laki-laki lain di hadapan suaminya sendiri dengan mata tertutup dan tangan terikat. Dengan kerja keras penyidik PPA Polda Gorontalo, berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya, dikutip dari Prosesnews.id.

Pos terkait