60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seorang pria berinisial RB (29), ditahan kepolisian Polres Gorontalo usai pada pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 11 tahun hingga hamil 8 bulan.
Penetapan itu diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari 6 orang saksi (termasuk tersangka dan korban), serta alat bukti berupa hasil visum korban.
“Hari ini kita Sat Reskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka, yang diduga melakukan pencabulan kepada korban yang berusia 11 tahun dan sudah hamil 8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, di ruang Sat Reskrim, Senin (01/02/2021).
Nauval mengatakan, dalam proses pemeriksaan, tersangka tidak kunjung mengakui perbuatannya. Akan tetapi, ada saksi yang mengaku melihat langsung perbuatan tersangka yang memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Gorontalo Diduga Dihamili Kakak Ipar
Menurut Nauval, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelecehan seksual yang dilaporkan orang tua korban pada 30 November 2020 itu terjadi di dua tempat berbeda di Kabupaten Gorontalo. Dari keterangan saksi itu juga, tersangka diketahui merupakan kakak ipar dari korban.
“Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.